Rabu, 05 Januari 2022

PORTFOLIO CV MEDAN ALBERTINDO

 A. TENTANG CV. MEDAN ALBERTINDO

CV. MEDAN ALBERTINDO adalah sebuah komanditer berbadan hukum mulai tahun 2014 di Kota Medan, Sumatera Utara yang kemudian sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) berada di Jalan Macan No. 84 Kel. Sei Mencirim Kecamatan Mencirim Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 
Dari mulai didirikan hingga saat ini, CV. MEDAN ALBERTINDO telah memiliki pengalaman dan menjalin kerjasama dengan banyak pihak baik di dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara maupun diluar wilayah Provinsi Sumatera Utara.
CV. MEDAN ALBERTINDO sangat menjunjung tinggi kepercayaan dan komitmen dalam menjalankan kerjasama dengan pihak-pihak yang menggunakan jasa CV. MEDAN ALBERTINDO. Untuk itu CV. MEDAN ALBERTINDO akan menyampaikan hal-hal yang menyangkut pekerjaan yang akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan kepada pengguna jasa kami sebelum dilaksanakan pekerjaan. Untuk itu kami menyampaikannya di dalam blog website kami ini.


B. JENIS LAYANAN CV. MEDAN ALBERTINDO
CV. MEDAN ALBERTINDO masih tetap fokus dengan tagline kami adalah ALAT BERAT. Karena itu hampir semua pelayanan dan jasa kami masih ada kaitannya dengan "alat berat". 
Adapun jenis layanan kami adalah sebagai berikut :

1. TIANG PANCANG / PILE WORKS
Pile Drive adalah metode pemancangan struktur yang menggunakan beton baik tipe beton pancang (concrete pile) baik tipe bulat (spun pile) dan petak (square pile) serta rangka baja (sheet pile). Cara pemancangan biasa dilakukan dengan cara tekanan hidrolis (hydraulic pressing), pengeboran (bore) atau pukul (hammer). 
Kami memiliki pengalaman di bidang ini, baik untuk kegiatan konstruksi jalan, jembatan, atau penataan sungai. Untuk kegiatan ini, kami akan menghitung biaya jasa dan pekerjaan kami berdasarkan jenis tiang pancang, lokasi dan kondisi titik pemancangan, serta volume dan jumlah titik pemancangan. 
Selain data tersebut diatas, sebelum penyampaian harga penawaran kami juga memerlukan data-data seperti data pengukuran dalam tanah serta foto-foto dokumentasi lokasi pekerjaan. Apabila diperlukan kami juga akan melakukan survey atau peninjauan lokasi pekerjaan. 
Tanpa prosedur tersebut diatas segala bentuk surat menyurat termasuk surat penawaran harga tidak dapat kami penuhi. 

Kami juga menyediakan jasa Pile Dynamic Analyze atau PDA Test dan Data Sondir (SPT Tanah)


HYDRAULIC STATIC PILE DRIVE (HSPD)




VIBRO HAMMER (SHEET PILE DRIVER)



DROP HAMMER (MANUAL DRIVER)


2. SEWA ALAT BERAT (RENTAL)
Kegiatan sewa alat berat atau rental alat berat adalah kegiatan yang paling sering kami laksanakan. Adapun jenis-jenis alat berat yang sewakan adalah :

- All Terrain Crane : Kap. 7 sampai 100 ton ;
- Rough Terrain Crane : Kap. 10 sampai 70 ton ;
- Foco Crane Truck : Kap. 3 sampai 15 ton ;
- Skylift / Manlift : Kap. 14 - 21 meter

Harga sewa dapat dihitung per shift untuk hitungan harian dan per jam untuk hitungan harian, mingguan atau bulanan dengan syarat dan kondisi penyewaan berlaku.

ALL TERRAIN CRANE 100 TON


ALL TERRAIN CRANE 25 - 55 TON


ROUGH TERRAIN CRANE 10 - 35 TON


FOCO CRANE TRUCK 3 - 15 TON


MOBILE CRANE 25 - 70 TON


FOCO CRANE TRUCK 3 - 15 TON



3. JASA PENGANGKATAN BEBAN BERAT (HEAVY LIFTING)
Jasa pengangkatan barang berat serperti mesin, material atau barang-barang berat lainnya baik di dalam lokasi atau pemindahan ke lokasi lain. Baik berupa pengangkatan atau pengangkutan. 




4. JASA FABRIKASI DAN ERECTION BAJA
CV MEDAN ALBERTINDO memiliki pengalaman dalam jasa pekerjaan fabrikasi dan erection baja. Kedua jasa pekerjaan ini dapat dilakukan terpisah atau menjadi satu rangkaian. Untuk jasa pekerjaan fabrikasi material baja disediakan oleh pelanggan. 
Untuk penawaran harga pelanggan dapat menyampaikan data-data terlebih dahulu seperti volume baja, jenis baja, lokasi pekerjaan baik untuk lokasi workshop fabrikasi maupun lokasi erection.





C. PROSEDUR PEMESANAN DAN PELAKSANAAN

1. Untuk Kontrak Lumpsump atau Borongan
Untuk pekerjaan seperti Pemancangan, Heavy Lifting, serta Fabrikasi dan Erection, umumnya dilakukan secara Kontrak Borongan atau Lumpsump

Prosedur pemesanan dan pelaksanaan pekerjaannya adalah sebagai berikut :

Tahap Pertama 
Penyampaian data-data yang diperlukan dari pelanggan kepada CV. MEDAN ALBERTINDO baik secara tertulis atau melalui surat elektronik (email) ;

Tahap Kedua
Survey lapangan apabila dianggap perlu oleh CV. MEDAN ALBERTINDO sebelum mengajukan penawaran harga kepada pihak pelanggan. Biaya survey lapangan ditanggung oleh pihak pelanggan atau kesepakatan kedua belah pihak ; 

Tahap Ketiga
Setelah mendapatkan data-data yang cukup dan akurat, CV. MEDAN ALBERTINDO akan menyampaikan surat penawaran kepada pelanggan baik secara tertulis maupun melalui surat elektronik (email) termasuk kondisi-kondisi yang ditawarkan oleh CV. MEDAN ALBERTINDO ;

Tahap Keempat 
Tindak lanjut dari surat penawaran yang disampaikan oleh CV. MEDAN ALBERTINDO adalah Kontrak atau Surat Perjanjian antara kedua pihak yang mencakup hasil negosiasi, kondisi pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak ;

Tahap Kelima 
Tahap terakhir adalah pelaksanaan pekerjaan. Sebelum dilaksanakan pekerjaan harus memperhatikan hal-hal yang telah diatur sebelumnya di dalam Kontrak atau Surat Perjanjian terutama kondisi pembayaran sebelum dilaksanakan atau dimulai pekerjaan ;

2. Untuk Sewa Alat Berat (Rental)
Karena Sewa Alat Berat dilaksanakan berbeda dengan pekerjaan Pekerjaan Borongan atau Kontrak Lumpsump maka prosedur pemesanannya adalah sebagai berikut :

Tahap Pertama
Pelanggan menyampaikan data-data dan informasi yang dianggap perlu ke CV. MEDAN ALBERTINDO seperti jenis alat berat yang dibutuhkan, lokasi pekerjaan, jenis pekerjaan, dan waktu penggunaan alat berat melalui surat elektronik atau aplikasi whatsapp apabila membutuhkan surat penawaran ;

Tahap Kedua 
Setelah data-data dianggap cukup maka CV. MEDAN ALBERTINDO dapat menyampaikan surat penawaran dan kondisi penawaran. Untuk mempersingkat waktu kedua belah pihak CV. MEDAN ALBERTINDO dapat mengirim FORM SEWA ALAT BERAT kepada pelanggan sesuai pembicaraan sebelumnya. Form Sewa kemudian ditandatangani dan diproses oleh pelanggan sesuai dengan yang tertera dalam Form Sewa.

Pihak pelanggan dapat melakukan peninjauan atau inspeksi terhadapa alat berat yang disewa setelah menyetujui dan menandatangani Surat Perjanjian Sewa dan memberikan Tanda Jadi Pemesanan yang dikirimkan ke Rekening Perusahaan CV. MEDAN ALBERTINDO apabila pihak pelanggan membayarkan keseluruhan biaya sewa setelah dilakukan peninjauan atau inspeksi.
Hal-hal yang dapat ditinjau atau diinspeksi adalah yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Sewa yang disepekati sebelumnya. Tanda Jadi Pemesanan dianggap hangus apabila Perjanjian Sewa dibatalkan oleh pihak pemesan secara sepihak diluar hal-hal yang tidak tercantum sebelumnya di dalam Perjanjian Sewa ;

Tahap Ketiga 
Setelah dilakukan kesepakatan di dalam Surat Perjanjian Sewa dan Peninjauan Alat (Inspeksi) maka pelanggan dapat melalukan pembayaran Biaya Sewa Alat Berat ke Rekening Perusahaan CV MEDAN ALBERTINDO. Pihak pelanggan dan CV MEDAN ALBERTINDO dapat langsung masuk ke tahap ini dan langsung memproses pengiriman unit sewa setelah sepakat dengan syarat dan kondisi sewa yang tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa atau Form Sewa.
Tanda Jadi Pemesanan dapat hangus apabila pihak pemesan tidak dapat memenuhi pembayaran hingga batas waktu pembayaran sewa yang telah ditentukan dan tidak dapat dikembalikan ; 

Tahap Keempat
Tahap Kelima atau tahap terakhir daripada proses pemesanan sewa alat berat yaitu Pengiriman Alat Berat ke lokasi kerja. Pengiriman Alat Berat dapat dilaksanakan setelah prosedur-prosedur diatas telah dilaksanakan.  ;


Demikianlah informasi ini kami sampaikan kepada para pelanggan dan calon pengguna jasa kami.  





Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami : 

Hotline Service Pada Jam Kerja :

0 8 1 1 6 4 8 0 8 9 9


Email : 

cv.medanalbertindo@gmail.com


Whatsapp :

0 8 5 3 7 2 7 2 6 3 3 8

PORTFOLIO CV MEDAN ALBERTINDO

  A. TENTANG CV. MEDAN ALBERTINDO CV. MEDAN ALBERTINDO adalah sebuah komanditer berbadan hukum mulai tahun 2014 di Kota Medan, Sumatera Utar...