Senin, 02 September 2019

JASA PEMANCANGAN

Dunia konstruksi dan infrastruktur yang semakin bergeliat maju saat ini diikuti juga oleh kegiatan jasa pemancangan baik besi atau beton. Kebutuhan jasa pemancangan saat ini meliputi banyak bidang yang antara lain konstuksi jalan dan jembatan, pembangunan gedung, serta penataan sungai dan dermaga. 

Saat ini CV. MEDAN ALBERTINDO berdiri sejak 2014 di Medan, Sumatera Utara terus berbenah diri untuk melayani pelanggan dan pengguna jasa pemancangan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1. Hydraulic Static Pile Drive (HSPD)
Hydraulic Static Pile Drive atau sering disingkat HSPD adalah alat pemancangan hidrolis berdaya tekan 120 ton hingga 460 ton yang mampu memancang tiang beton dengan sistem tekan sesuai kebutuhan. 

HSPD digunakan untuk pemancangan tiang beton untuk kebutuhan konstruksi bangunan gedung atau gudang yang mengurangi tingkat kebisingan pada saat kegiatan pemancangan karena berada di sekitar areal pemukiman atau di perkotaan. HSPD yang dimiliki oleh CV. MEDAN ALBERTINDO memiliki daya tekan dengan beban hingga 460 ton.


2. Diesel Hammer
Diesel Hammer atau awam menyebutnya "pakubumi" adalah alat pancang hidrolis dengan cara dipukul (hammer) pada tiang pancang pada saat pemancangan. Head unit dapat berupa crawler crane atau excavator sesuai kebutuhan.

Diesel Hammer biasa digunakan pada areal yang jauh dari pemukiman atau aktivitas masyarakat karena memiliki tingkat kebisingan yang tinggi pada saat kegiatan pemancangan. Umumnya digunakan untuk pekerjaaan pemancangan sheet pile penahan longsor (turap) baik di sungai, pantai atau dermaga. Selain itu juga digunakan untuk kegiatan konstruksi jalan, jembatan, jalan layang, serta gedung atau bangunan yang jauh dari pemukiman. 



3. Drop Hammer
Drop Hammer adalah alat pancang ringan dengan cara memukul tiang (hammer). Beda dengan alat pancang Diesel Hammer yang menggunakan alat berat sebagai head unit, Drop Hammer berupa tiang yang digerakkan oleh mesin.

Drop Hammer umumnya digunakan untuk areal terbatas dengan ukuran tiang pancang yang lebih ringan dan volume pemancangan yang lebih sedikit seperti bangunan terbatas, gudang atau gedung kecil, gardu tol, dan sebagainya. 


PROSEDUR PEMESANAN
CV. MEDAN ALBERTINDO menerapkan standar tahapan pelayanan pemesanan untuk jasa pemancangan sebagai berikut :

1. Data Pekerjaan
Tahap pertama dalam pemesanan jasa pemancangan ini adalah penyampaian data pekerjaan dari calon pengguna jasa yaitu :
- Data Kuantitas atau Bill of Quantity (BQ) ;
- Display titik-titik pemancangan ;
- Data sondir, SPT Tanah, Soil Test ;
- Detail lokasi dan foto-foto lokasi pemancangan ;
- Indentitas calon pengguna jasa pemancangan ;
- Metode pembayaran ;

2. Surat Penawaran 
Tahap kedua selanjutnya adalah penyampaian surat penawaran harga dan kondisi penawaran berdasarkan data-data yang telah disampaikan calon pengguna jasa pemancangan pada tahap pertama diatas.
Kelengkapan informasi yang disampaikan dalam surat penawaran tergantung dari kelengkapan data-data yang disampaikan calon pengguna jasa pemancangan sebelum surat penawaran dibuat ;

3. Survey Lokasi 
Tahap ketiga adalah survey lokasi apabila surat penawaran dan kondisi penawaran dirasa perlu untuk ditindak lanjuti oleh calon pengguna jasa pemancangan sebelum dilakukan perjanjian kerja. CV MEDAN ALBERTINDO juga dapat mengajukan survey kepada calon pengguna jasa pemancangan apabila dianggap perlu untuk melakukan survey lokasi.
Akan hal timbul biaya dari kegiatan survey lokasi baik transportasi dan akomodasi pada prinsipnya menjadi tanggungan pihak calon pengguna jasa pemancangan. CV. MEDAN ALBERTINDO dan calon pengguna jasa pemancangan dapat menyepakati Surat Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MOU) tentang Survey Lokasi yang berisikan kesepakatan hasil survey yang mengikat atau tidak mengikat serta biaya survey. 
Apabila survey lokasi disepakati adalah mengikat, maka biaya survey yang diberikan oleh pihak calon pengguna jasa pemancangan dapat dihitung sebagai bagian dari Biaya Pekerjaan atau dianggap bagian dari Uang Muka atau Tanda Jadi pekerjaan. Biaya survey lokasi tidak dapat dikembalikan kepada calon pengguna jasa pemancangan meskipun kondisi survey lokasi mengikat atau tidak mengikat.

4. Penandatangan Kontrak (Perjanjian Kerja)
Tahap akhir dari proses pemesanan pemancangan ini adalah penandatangan kontrak atau Perjanjian Kerja sebelum dilaksanakan kegiatan pemancangan.
Isi dari Perjanjian Kerja ini adalah hal-hal yang telah disepakati bersama yaitu volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, nilai pekerjaan serta metode pembayaran serta mencakup hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Nilai pekerjaan pada Perjanjian Kerja bisa saja berubah dari surat penawaran yang disampaikan sebelumnya karena disebabkan hal-hal seperti data-data tambahan, hasil survey lokasi, serta kondisi pekerjaan dan kondisi pembayaran, dan hal-hal lain yang timbul pada saat negosiasi sebelum penandatangan dan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja ini.


Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kami :

Hotline : 0 8 1 1 6 1 2 3 7 4 7 (Jam Kerja)

atau 

Email : cv.medanalbertindo@gmail.com 




PORTFOLIO CV MEDAN ALBERTINDO

  A. TENTANG CV. MEDAN ALBERTINDO CV. MEDAN ALBERTINDO adalah sebuah komanditer berbadan hukum mulai tahun 2014 di Kota Medan, Sumatera Utar...